Pages

Tuesday, September 18, 2012

Sejarah Asuransi

Semenjak sebelum masehi, konsep asuransi sudah di kenal oleh manusia, di mana pada masa itu konsep asuransi telah menyelamatkan banyak jiwa dari berbagai ancaman, seperti kekurangan bahan makanan. Kekurangan makanan ini terjadi pada masa jaman Mesir kuno sewaktu Raja Firaun berkuasa. Sang Raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa Mesir akan mengalami masa panen yang berlimpah selama 7 tahun. Tetapi 7 tahun berikutnya Mesir akan mengalami masa paceklik. Nabi Yusuf pun menyarankan Raja firaun untuk menyisihkan sebagian hasil panen pada 7 tahun pertama pada saat mengalami panen berlimpah, untuk berjaga – jaga dari bencana kelaparan 7 tahun berikutnya. Dengan demikian rakyat Mesir akan terhindar dari resiko bencana kelaparan yang hebat.
Pada tahun 2000 SM terbentuklah lembaga yang bernama Collegia Tennirium, yang dibentuk oleh para saudagar dan aktor di Italia. Collegia Tennirium adalah lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak – anak yatim dari para anggota yang meninggal. Menyusul perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, beranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Roma (Rahman, Afzalur).
Dalam masyarakat primitif, mereka hidup dalam berkelompok dalam keluarga besar atau suku. Semua kebutuhan – kebutuhan dipenihi dan dilindungi secara bersama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka tidak memerlukan asuransi karena semua resiko sudah di lindungi sepenuhnya oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah, secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya. Saat itulah mulai dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal munculnya asuransi.
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).

sumber : tabungansyariah

0 komentar:

Post a Comment